Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, terhadap Connie Rahakundini Bakrie masih terus berlanjut. Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus ini, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Bahkan penyidik ternyata telah memintai keterangan Rosan sebagai pelapor dalam kasus itu.
Rosan Roeslani sebelumnya mengadukan Ahli Pertahanan yang juga Dosen UI Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim. Connie diadukan karena mengumbar pernyataan bahwa Capres Prabowo Subianto hanya akan memerintah selama 2 tahun saat nanti menjabat sebagai Presiden karena usia. Setelah itu Prabowo akan diganti oleh Gibran Rakabuming Raka.
Saat mengungkap hal menggegerkan ini, Connie mengaku ia memperoleh informasi ini saat bertemu dengan Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Roeslani. Klaim Connie sontak mengagetkan publik. Namun Rosan membantah keras pengakuan Connie bahwa ia memperoleh informasi bahwa Prabowo hanya akan memerintah selama 2 tahun dari Rosan.
Rosan pun melaporkan Connie ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan hingga saat ini penyidik masih terus menyelidiki kasus yang menggegerkan dunia politik ini. Polisi juga memeriksa para pihak untuk meminta klarifikasi.
“Polri telah melakukan serangkaian tindakan berupa klarifikasi, artinya dalam tahap penyelidikan. Di mana pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim Polri pada Kamis 29 Februari 2024 yang lalu,” ungkap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).
Trunoyudo menerangkan bahwa saat ini penyidik masih melengkapi hasil penyelidikan. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya pun akan dilakukan.
Meski begitu, eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu tak menjelaskan siapa saja saksi yang bakal diperiksa dalam perkara tersebut.
“Saat ini tentunya penyidik akan memenuhi dalam hal untuk melengkapi hasil penyelidikan, di antaranya juga akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli, dan selanjutnya Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi,” terangnya.
Rosan Laporkan Connie
Rosan Roeslani melaporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri. Rosan melaporkan Connie atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan, mengatakan laporan itu dilayangkan pihaknya pada Senin (12/2/2024). Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’.
“Laporannya itu, laporan kepada Connie karena adanya tindakan dari Connie dengan ucapan-ucapan yang mencemarkan nama baik daripada Pak Rosan. Jadi kita laporkan dengan Pasal 45 UU ITE juncto Pasal 27,” kata Otto kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).