Pengunduran dan penundaan Munas II Makassar 2015 yang diaktakan dalam akta otentik yang diajukan oleh penggugat (Fauzi dan Thomas,red) itu hanya pernyataan Otto sendiri tanpa merapatkan dan atau melibatkan unsur DPN PERADI yang lain sehingga merupakan penundaan yang tidak sah.
“Sehingga apabila kemudian ada KLAIM bahwa Fauzi dan Thomas yg terpilih sebagai Ketum dan Sekjen Peradi dalam Munas II lanjutan di pekanbaru adalah cacat hukum karena berdasarkan penundaan dan pengunduran Munas II Makassar yang cacat hukum dan tidak sah,” sebutnya.
Dengan kata lain, tidak punya legal standing, yang dalam putusan Majelis Hakim dipertimbangkan bersamaan pokok perkara. Putusannya NO tapi hal ini sdh tidak akan pernah berubah atau bisa berubah karena MUNAS II MAKASAR 2015 telah terjadi, Otto tidak sah menunda dan memundurkan MUNAS II MAKASAR berdasarkan bukti yang diajukan oleh dia sendiri,” sebut Imam sembari menyebutkan bahwa kekuatan Pembuktian Prima facie Evidence.
Sebagaimana diketahui gugatan dengan Nomor 667/Pdt.G/2017/PNJP yang diajukan oleh PERADI kubu Fauzie Hasibuan terhadap PERADI Rumah Bersama Advokat Kubu Luhut MP Pangaribuan tidak diterima atau NO oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2019.
Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan, “Oleh karena penundaan Munas Makassar ditunda oleh otto Hasibuan sendiri maka majelis hakim berpendapat putusan itu cacat hukum karena tanpa melibatkan unsur DPN yang lain,†kata hakim.
Selanjutnya majelis hakim menyatakan, “Oleh karena penundaan munas makassar tidak sah tidak sesuai AD/ART PERADI, maka munas Pekanbaru tidak perlu lagi dipertimbangkan, sehingga Fauzi Hasibuan sebagai ketum dan Thomas Tampubolon sebagai sekjend hasil munas yang tidak sah yaitu munas lanjutan Pekanbaru maka dinyatakan tidak sah juga karena cacat hukum,†jelasnya.
Imam Hidayat, S.H.,M.H. Ketua Tim Advokat Peradi menyampaikan, makna dari putusan ini mempertegas bahwa kunci dari keabsahan organisasi yaitu taat pada asas dan prinsip yang diatur dalam AD/ART PERADI. Dengan demikian tindakan penundaan sepihak Munas II Makassar pada Maret 2015 adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar AD/ART PERADI.
Munas sebagai forum pengambil keputusan tertinggi organisasi dengan ketetapan-ketetapan dan lainnya dalam hal ini penundaan harus diputuskan secara bersama yakni oleh DPN (Ketum, Waketum, Sekjend, Wasekjend, beberapa ketua Bidang & Bendahara Umum), bukan sepihak oleh Otto Hasibuan. Putusan penundaan tersebut harus melalui rapat-rapat Pleno sebagaimana AD/ART PERADI.
Munas II Makassar telah dilanjutkan kembali menetapkan 5 orang Cara Taker salah satunya Luhut MP Pangaribuan untuk melakukan Munas Luar Biasa (Munaslub) dengan sistem One Man One Vote (satu orang satu suara). Hasil Munaslub menetapkan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH.,LL.M sebagai Ketua Umum secara aklamasi.