EDITOR.ID, Jakarta,- Ketua Tim Kuasa Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) Imam Hidayat menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tidak menerima (NO) gugatan Peradi Fauzi Hasibuan dkk dikarenakan Fauzi Hasibuan disebutkan dalam pertimbangan hakim, bahwa Fauzi dipilih secara tidak sah sebagai Ketua Umum DPN Peradi 2015-2020.
“Sehingga dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa Fauzi tidak memiliki legal standing untuk mewakili Peradi dalam mengajukan gugatan a quo, ini saya tidak sedang beropini atau membuat pandangan tanpa dasar hukum, semua yang saya katakan ada dalam putusan hakim,” ujar Wakil Ketua Umum Peradi ini di Jakarta, Kamis (21/11/2019)
Penjelasan Imam ini menanggapi pernyataan kubu Peradi versi Fauzie Hasibuan yang membantah bahwa organisasi Peradi Fauzi tidak sah.
Ketua Tim Hukum DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan, Sapriyanto Refa, di Jakarta, Minggu (3/11/2019) silam, menyampaikan, pihaknya merupakan kepengurusan yang sah karena amar putusan PN Jakpus tidak menyatakan menolak gugatan pihaknya terhadap kepengurusan Luhut Pangaribuan.
Refa menjelaskan, majelis hakim PN Jakpus dalam amar putusannya menyatakan, untuk konvensi; dalam ekesepsi dan pokok perkara gugatan, majelis menyatakan tidak dapat diterima, serta untuk rekonvensi, majelis hakim menyatakan hal serupa yakni gugatan rekonvensi tidak dapat diterima.
Atas putusan PN Jakpus tersebut, DPN Peradi di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon akan mengajukan banding. Pihaknya akan mengajukan langkah hukum sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menanggapi pernyataan kubu Fauzi, kuasa hukum Peradi Luhut, Imam Hidayat mendesak para advokat berpikir cerdas. “Mari kita telaah dan baca secara seksama bunyi putusan perkara Peradi di PN. JP yang sudah diputuskan,” sebutnya dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke EDITOR.ID Kamis (21/11/2019).
“Salah satu kekuatan (inti) pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan perkara 667/Pdt.G/2017/PN.JP., dengan putusan NO karena tidak punya Legal Standing dari Penggugat (Fauzi Hasibuan dan Thomas Tampubolon,red) yang cacat hukum mengatas namakan Ketum dan Sekjen Peradi,” papar Imam.
Adalah putusan ini ialah bedasarkan bukti yang diajukan sendiri oleh penggugat (Fauzi dan Thomas) dalam akta otentik AD/ART dalam pendirian PERADI dan akta pengunduran dan penundaan Munas Peradi II Makassar 2015.
“Keduanya menjelaskan kalau Otto tidak punya wewenang untuk memutuskan sendiri in casu penundaan dan pengunduran Munas II Makassar, karena hal Itu adalah wewenang DPN yang unsur nya terdiri ketum dan para waketum dan sekjen dan para waskjend serta bendum dan para wabendum,” sebut Imam.