PERADI : Kesejahteraan Hakim Pastikan Independensi Kekuasaan Kehakiman

PERADI dengan ini ikut mendesak Pemerintah & DPR agar memberikan kepedulian dan meningkatkan alokasi anggaran dalam APBN untuk kesejahteraan Hakim agar para Hakim tidak lagi menerima suap dan demi bisa mempertahankan kemandiriannya dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

Ketum DPN PERADI Luhut MP Pangaribuan

Fauzan merinci, kenaikan 242 persen diambil dari 100 persen tunjangan yang tertuang dalam PP 94/2012 dan ditambahkan 142 persen. Sehingga jika ditotalkan naik 242 persen.

“242 persen itu diambil dari 100 persen tunjangan tahun 2012 dan 142 persen kenaikan. Totalnya 242,” tegas Fauzan.

Dalam kesempatan itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, kesejahteraan hakim memang sangat potensial untuk masuknya perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar kode etik dan integritas hakim. Menurutnya, KY sejatinya mendorong kinerja hakim, agar tidak melakukan pelanggaran kode etik hakim.

“Ini sangat terkait sangat potensi untuk masuknya perbuatan-perbuatan yang terkadang melanggar kode etik dan integritas. Selain memilih hakim agung, KY juga mengawasi hakim,” ujar Mukti saat menyampaikan pernyataan dalam audiensi bersama SHI.

Anggota KY itu menjelaskan, pihaknya selama ini telah melakukan pemantauan hakim ke berbagai daerah. Ia pun mengaku merasa miris, banyak hakim tidak mendapat fasilitas keamanan dan perumahan.

“Ini tentunya menjadi konsen sekali bagi KY dan MA mengawal proses peningkatan kesejahteraan hakim,” ucap Mukti.

Mukti menyatakan, Ketua KY Amzulian Rifai juga telah melakukan pertemuan dengan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo menyambut baik usulan peningkatan kesejahteraan hakim.

“Beberapa waktu lalu KY bertemu dengan Presiden terpilih Pak Prabowo, semoga eksekutif bisa mendukung apa yang menjadi keresahan dari bapak ibu sekalian,” ujar Mukti.

Mukti mengungkapkan, usulan SHI terkait peningkatan kesejahteraan hakim saat ini telah dalam pembahasan. Bahkan, dalam audiensi ini pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas juga turut hadir.

“Soal gaji dan sebagainya ini sudah ada pihak-pihak lain, yang berwenang seperti Kemenkeu, juga dari Bappenas, ini tentunya cukup memberi harapan atas keinginan-keinginan dri bapak ibu sekalian dalam memperjuangkan kesejahteraannya,” paparnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: