EDITOR.ID – Bondowoso, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2021 itu disusun dan diajukan atas nama Bupati, tapi yang harus diingat sebelum menjadi Draft KUAPPAS ada sebuah proses yang harus dilalui yaitu penyusunan RKPD 2021 sesuai dengan amanah Permendagri 40 tahun 2020.
Dalam rangkaian proses penyusunan RKPD tersebut juga ada aturan aturan yang menjadi ketentuan dan harus dilakukan. Kesalahan eksekutif yang mengabaikan peraturan Perundangan, hingga pembahasan KUA PPAS ditolak DPRD.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, S. Sos., menyoroti penyusunan KUA PPAS oleh Pemkab Bondowoso, yang tidak konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), 16/08/2020.
“Sebelum masuk dalam Musrembang kabupaten, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menyampaikan Dokumen Rancangan Kerja (Renja) OPD dalam forum OPD, lalu dibawa ke Musrembang Kabupaten. Setelah difinalisasi oleh tim baru dilakukan sinkronisasi dengan DPRD untuk dijadikan Dokumen RKPDâ€, jelas Sinung.
Lebih lanjut Sinung mengatakan bahwa bila merunut proses yang harus dilalui maka ada beberapa pimpinan OPD di Kabupaten Bondowoso, masih dijabat oleh Plt atau pejabat penerima mandat. Dan para Plt ini harus menandatangani dokumen Rancangan Renja OPD.
“Sedang Kedudukan Plt Kepala OPD, berdasarkan UU 30 Tahun 2014 Pasal 14 angka 7 dan SE BKN No. 2 Tahun 2019, memberikan ketentuan bahwa seorang pejabat yang menerima mandat baik itu Plh atau Plt tidak boleh mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaranâ€, jelasnya.
Diatur juga dalam Perbup Bondowoso No 48 Tahun 2020 Pasal 6 angka 7, huruf a dan c yang lebih tegas dan mengatur pejabat yang menerima mandat baik itu Plh atau Plt dilarang menyusun anggaran baru dan menandatangani kebijakan bersifat substansial yang berdampak pada status hukum pada aspek alokasi anggaran.
KUA PPAS 2021 dibuat berdasarkan RKPD 2021, tetapi dalam proses penyusunannya Dokumen Renja OPD yang merupakan dasar dari penyusunan RKPD ditanda tangani oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan sebagaiamana diatur dalam peraturan perundang undangan.
Politikus PDIP tersebut juga menyesalkan, jika Draft KUA-PPAS yang diserahkan Pemkab Bondowoso kepada DPRD juga masih mengacu kepada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) lama dan tidak selaras dengan Permendagri 90 Tahun 2019.