Jakarta, EDITOR.ID,- Proses interaksi, komunikasi dan pengiriman uang suap untuk membeli Perkara di Mahkamah Agung (MA) melibatkan 6 “orang dalam” yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepaniteraan dan satu hakim. Sementara penyuapnya dua advokat dan pemilik perkara.
Ke 10 pelaku itu semua terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Mahkamah Agung. Dari tangan mereka KPK menyita uang Rp 50 juta dan 205 ribu dolar Singapura.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung KPK, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kegiatan OTT itu bermula dari adanya laporan masyarakat.
Dalam pengaduan itu disebutkan bahwa adanya informasi penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau perwakilannya terkait penanganan perkara di MA.
“Sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung,” kata Firli Bahuri kepada wartawan dalam jumpa pers, Jumat (23/9/2022).
Saat melakukan OTT di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah, KPK mengamankan delapan orang termasuk Yosep Parera. Mereka di antaranya adalah:
- Desy Yustria, selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- Edi Wibowo selaku Panitera Mahkamah Agung;
- Albasri selaku PNS Mahkamah Agung;
- Elly Tri selaku PNS Mahkamah Agung;
- Nurmanto Akmal selaku PNS Mahkamah Agung;
- Yosep Parera selaku Pengacara; dan.
- Eko Suparno selaku Pengacara.
Selain ke delapan orang itu ada uang yang disita dari mereka. “Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 (Rp 2.171.786.400) dan Rp 50 juta,” sambung Firli.
Dijelaskan Firli, uang SGD 250.000 itu diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Desy Yustria. Sementara itu, uang Rp 50 juta diserahkan oleh PNS Mahkamah Agung, Albasri, di gedung Merah Putih KPK.
Usai diperiksa dan dikonfrontir mengenai mengenai uang sitaan tersebut, KPK langsung menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Termasuk Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
Berikut ini 10 tersangkanya:
Sebagai penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.