Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik Kejaksaan Agung terkejut saat menggeledah rumah pensiunan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Dirumah Zarof penyidik menemukan uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilo. Sang pemilik mengaku menghimpun uang tersebut sejak tahun 2012 hingga 2022. Bahkan saat mendukuki jabatan di MA. Uang tersebut diakui Zarof dari membantu pengurusan perkara di MA. Dalam bahasa sederhananya perantara atau makelar kasus.
Penangkapan terhadap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) membuka mata publik betapa keadilan selama ini diperjualbelikan dengan angka fantastis. Harta yang nyaris bernilai Rp 1 Triliun dan 51 kilo emas yang dimiliki dan disembunyikan Zarof membuat publik terbelalak dan seolah tak percaya.
Sampai-sampai Kejagung mengaku penyidiknya juga kaget saat menemukan barang bukti tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan penyidik Kejagung tak menduga jika di dalam rumah Zarof Ricar ada uang yang nyaris mencapai Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilo.
“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Temuan fantastis itu didapat usai penyidik Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar.
Harta Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kilo Diperoleh dari Pengurusan Perkara di MA
Mantan pejabat MA itu awalnya diduga terlibat suap dalam mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi. Ternyata kini terkuak selain menerima suap sebagai makelar di kasasi Ronald Tannur, uang hampir Rp 1 triliun itu diketahui merupakan hasil yang diterima Zarof dalam banyak pengurusan perkara di MA.
Abdul Qohar menyebut, uang dikumpulkan Zarof sejak tahun 2012 saat ia jadi Kapusdiklat MA.
“Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas,” ujar Qohar.
“Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” sambungnya.
Pensiunan MA Punya Harta Nyaris Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kilo
Untuk diketahui, total barang bukti yang disita Kejagung dari ZR mencapai Rp 920 miliar lebih. Kejagung juga menyita logam mulia, yakni emas batangan seberat 51 kg.
“Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing,” ucap Qohar.