Penyidik Kejagung Kaget Temukan Uang di Rumah Pensiunan MA Nyaris Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas, Fantastis!

Pensiunan Pejabat MA Zarof Ricar Punya Uang Nyaris Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas, Uang Itu Dikumpulkan dari Jasanya Menjadi Makelar Perkara di Mahkamahh Agung Sejak 2012

Harta Milik Zarof Ricar Rp 920 Miliar Uang Tunai Foto Instagram Kejagung

Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik Kejaksaan Agung terkejut saat menggeledah rumah Zarof Ricar, pensiunan petinggi Mahkamah Agung (MA). Penyidik menemukan uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg di rumah pensiunan petinggi MA itu. Pemilik uang mengaku uang tersebut dikumpulkan dirinya dari menjadi makelar atau perantara perkara saat menjabat di Mahkamah Agung sejak tahun 2012.

Penangkapan terhadap Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) membuka mata publik betapa keadilan selama ini diperjualbelikan dengan angka fantastis. Harta yang nyaris bernilai Rp 1 Triliun dan 51 kilo emas yang dimiliki dan disembunyikan eks pejabat MA asal Madura itu membuat publik terbelalak dan seolah tak percaya.

Sampai-sampai Kejagung mengaku penyidiknya juga kaget saat menemukan barang bukti tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan penyidik Kejagung tak menduga jika di dalam rumah Zarof Ricar ada uang yang nyaris mencapai Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilo.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Temuan fantastis itu didapat usai penyidik Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar.

Harta Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kilo Diperoleh dari Pengurusan Perkara di MA

Mantan pejabat MA itu awalnya diduga terlibat suap dalam mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi. Ternyata kini terkuak selain menerima suap sebagai makelar di kasasi Ronald Tannur, uang hampir Rp 1 triliun itu diketahui merupakan hasil yang diterima Zarof dalam banyak pengurusan perkara di MA.

Abdul Qohar menyebut, uang dikumpulkan Zarof sejak tahun 2012 saat ia jadi Kapusdiklat MA.

“Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas,” ujar Qohar.

“Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” sambungnya.

Pensiunan MA Punya Harta Nyaris Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kilo

Untuk diketahui, total barang bukti yang disita Kejagung dari ZR mencapai Rp 920 miliar lebih. Kejagung juga menyita logam mulia, yakni emas batangan seberat 51 kg.

“Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing,” ucap Qohar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: