EDITOR.ID, Surabaya,- Mochammad Faisal Arifin, terdakwa penyebar berita yang mendiskreditkan Nahdlatul Ulama (NU) akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (20/5/2018).
Pria 34 tahun itu didakwa melakukan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) dengan memfitnah dan melecehkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) Said Aqil Siradj.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Mahfud Efendi itu disebutkan, terdakwa melalui akun Facebook bernama Bang Itong telah mengunggah kalimat yang bernada suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) serta melecehkan Said Aqil Siradj pada pertengahan 2017.
Melalui akun yang dibuatnya, Faisal menyebarkan kabar bohong bahwa penyerang seorang pastor gereja di Sleman merupakan warga NU.
Menurut Mahfud, kalimat itu sengaja disebarkan karena terdakwa membenci Said Aqil.
“Bahwa share ulang posting-an tersebut melalui Facebook dan grup WhatsApp Al Maidah oleh terdakwa karena terdakwa beranggapan NU yang diketuai Said Aqil Siradj menganut paham liberal dan tidak sesuai dengan paham NU,” ujarnya. (tim)
Sementara itu, kuasa hukum Faisal, Andry Ermawan, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Meskipun dia merasa keberatan dengan dakwaan tersebut. Andry yang juga ketua bantuan hukum FPI menganggap kliennya tidak sepenuhnya bersalah. (gas/c6/eko/jpnn)