Penyandang Dana Proyek Dikorup Jadi Buron Akhirnya Ditangkap

ilustrasi konferensi kapuspenkum kejagung

EDITOR.ID, Jakarta,- Gara-gara mendanai proyek rekayasa yang diolah oknum pejabat birokrat di Kota Manado Sulut dengan dokumen palsu, Paulus Iwo ikut terjerat dan dijatuhi hukuman dengan tuduhan korupsi.

Pria ini sempat jadi buronan. Padahal ia tinggal di Jakarta.

Akhirnya Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur harus buang-buang anggaran operasional untuk menjemput Paulus di rumahnya.

Dengan mudah Paulus diamankan dari rumahnya di Jalan Pulo Nangka Timur III/C RT 8 Kel. Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Selasa 21 September 2021 sekitar pukul 08.50 WIB.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado sudah keluar anggaran untuk memburunya. Meski si Paulus ini santai-santai di rumahnya.

Terpidana Paulus Iwo adalah Direktur PT. Triofa Perkasa.

“Paulus menjadi terpidana karena dia penyandang dana yang mendanai Ir. Robert Hendry Wowor selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lucky Alfredo Martolomius Dandel selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ariyanti Marolla, ST selaku Kuasa Direksi PT. Subota International Contractor,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (21/9/2021)

Pejabat Pemerintah Kota Manado itu lalu mengolah PT. Subota International Contractor agar menjadi pemenang tender. Para pejabat itu kemudian meminta terpidana menjadi investor untuk mendanai proyek ini menggunakan bendera PT. Subota International Contractor.

Karena semua tender serba direkayasa oleh para pejabat di kota Manado, jaminan lelang yang dimasukkan dalam dokumen lelang semua serba rekayasa dan palsu.

“Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan, terpidana telah melakukan perubahan spesifikasi baterai yang seharusnya merk Best Solution Batery (BSB) 12 V ? 120 Ah diubah menjadi BSBp 120 Ah Bull Power yang dibeli dari China,” sebut Leonard Eben Ezer.

“Produk ini juga tidak dilengkapi SNI serta belum dilakukan uji laboratorium (kekuatan hanya 3-6 jam sehari,” imbuh Leonard.

Sedangkan dalam kontrak disyaratkan 10 jam per hari.

“Dan sampai dengan kontrak berakhir tanggal 30 Desember 2014 pekerjaan dimaksud tidak selesai namun dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Tahap I sebagai tanda bahwa Terpidana telah menyelesaikan pekerjaan 100 persen,” sebut Leonard.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1768 K/PID.SUS/2018 tanggal 19 November 2018,
Terpidana Paulus Iwo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama dalam Kegiatan Pekerjaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Umum pada Dinas Tata Kota Manado.

Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado T.A 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.664.219.000,- (sembilan milyar enam ratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah).

Perbuatan Terpidana Paulus Iwo yang melakukan pekerjaan menyimpang dari kontrak serta menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan telah merugikan Keuangan Negara/Daerah.

Kerugian negara mencapai Rp. 3.003.155.532,00 (tiga milyar tiga juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Paulus Iwo dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

Paulus juga dikenai hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.443.155.532,00 (dua milyar empat ratus empat puluh tiga juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).

Terpidana diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manado, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal Terpidana selama beberapa hari, dan setelah dilaksanakan pengamanan.

Terhadap Terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes PCR di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Selanjutnya, Paulus dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititip sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Rencananya terpidana akan dibawa ke Manado dalam rangka eksekusi, pada Rabu 22 September 2021 pukul 10:00 WIB menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (kim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: