“Jadi tunggakan yang menjadi kewajiban pada saat segmen PBPU/mandiri tidak otomatis dihapus, melainkan masih tercatat sebagai piutang,” kata dia.
Rizzky menegaskan, peserta mandiri yang menunggak iuran paling lambat harus melunasi tunggakannya dalam kurun waktu enam bulan setelah beralih ke segmen PBI.
Adapun cara pengajuan penggantian status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat.
Peserta yang bersangkutan harus melampirkan beberapa dokumen, meliputi:
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
- Harus terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagai informasi, proses perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.
Jangka waktunya tergantung pada kecepatan proses di Kantor BPJS Kesehatan dan koordinasi dengan lembaga terkait.
Cara pindah dari BPJS Kesehatan mandiri ke PBI
Guna melakukan perpindahan segmen, peserta dapat melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa data kependudukan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/5/2023), Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi guna memastikan apakah peserta telah memenuhi kriteria orang tidak mampu.
Berikutnya, Dinsos akan mendaftarkan yang bersangkutan ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial Provinsi.
Pendaftaran ke Dinsos Provinsi ini untuk mengusulkan yang bersangkutan agar terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Nantinya, penetapan peserta DTKS akan dilakukan dilakukan melalui Surat Keputusan dari Kemensos.
Setelah SK ditetapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta BPJS PBI ke BPJS Kesehatan.
Sementara itu, untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam DTKS, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI dengan cara berikut:
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah penerima manfaat, yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Kemudian klik “Cari Data”.
Jika status peserta BPJS Kesehatan mandiri sudah berubah menjadi peserta PBI, maka status pada kolom “PBI-JK” akan tertulis “YA” beserta periode pembayaran iuran terakhirnya. (tim)