Jakarta, EDITOR.ID,- Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengakui bahwa ada aliran dana dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke partainya. Namun nilai nominalnya hanya Rp840 juta. Dan uang tersebut sudah dikembalikan ke negara melalui KPK sebesar Rp800 juta.
Pengakuan ini disampaikan Ahmad Sahroni usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sahroni mengatakan, SYL pernah dua kali mengirimkan uang ke NasDem dengan nominal yang berbeda. Total uang dari SYL ke partainya sebesar Rp840 juta. Sebesar Rp 800 juta telah dikembalikan melalui KPK. Dan yang Rp 40 juta digunakan untuk sumbangan bantuan gempa di Cianjur.
“Oh iya ada, memang benar ada, Rp40 juta ya, dua kali transfer ke Fraksi Nasdem. Itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja,” kata Sahroni di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).
Sementara sisa dari total uang yang diberikan SYL kepada partainya yakni senilai Rp800 juta menurutnya sudah diserahkan ke KPK tiga bulan lalu.
Sahroni dalam kesempatan itu juga mengatakan KPK menyarankan agar NasDem mengembalikan Rp40 juta tersebut.
“Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi, dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account,” kata dia.
Sahroni mengatakan NasDem siap mengembalikan aliran dana Rp 40 juta yang disebut dalam dakwaan kasus pemerasan anak buah dan gratifikasi SYL. Dia mengatakan pihaknya menunggu perintah dari KPK.
“Tapi yang pertama Rp 800 juta sudah dipulangin, jadi ada dua, Rp 800 juta dengan Rp 40 juta. Yang Rp 800 juta sudah tiga bulan lalu kalau nggak salah udah dipulangin,” kata Sahroni.
“Tercatat, tercatat (di NasDem) diterima tapi nggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita nggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu, tapi udah kita kembalikan. Tinggal yang Rp 40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK. Kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” imbuhnya.
Politisi Partai NasDem ini akhirnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sahroni siap memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem.
“Mungkin KPK bertanya kan kapasitas gue (saya) sebagai Bendahara Umum, apakah ada keterlibatan di Partai secara langsung maupun tidak langsung, ya itu mungkin yang akan ditanyai. Jadi gue sebagai Bendum hadir terkait dengan apa yang dilakukan Pak SYL,” kata Sahroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).