Jakarta, EDITOR.ID,- Kuat Maruf sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Saat terjadi penembakan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat, Kuat Maruf berada di lokasi kejadian. Kuat Maruf juga ikut pertemuan dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (14/2/2023)
Dalam amar putusannya, Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan untuk menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, Kuat Ma’ruf tidak menunjukkan sopan santun selama sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penilaian ini menjadi salah satu hal yang memberatkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu.
“Terdakwa tidak sopan di persidangan,” kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Hal memberatkan lainnya, Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.
Hakim juga menilai Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu perkara ini.
“Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan,” ujar hakim.
Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal meringankan, yakni Kuat dianggap masih mempunyai tanggungan keluarga.
Meski demikian, tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun pembenar sehingga hakim menilai Kuat tetap harus dijatuhi hukuman pidana.
“Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” lanjut hakim.
Adapun vonis 15 tahun penjara Kuat Ma’ruf lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ART Ferdy Sambo itu dijatuhi pidana penjara 8 tahun.
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.
Diketahui, Kuat Ma’ruf duduk lebih dulu di kursi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuat akan menjalani sidang vonis dalam kasus ini, menyusul atasanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mengawali sidang vonis, Majelis Hakim membeberkan sejumlah pertimbangan-pertimbangan yang diyakini telah terbukti dari rangkaian jalannya persidangan.
Salah satunya, hakim meyakini Kuat Ma’ruf telah menghendaki sekaligus telah menunjukkan unsur kesengajaan sebagai maksud menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Duren Tiga nomor 46.