Perihal perizinan reklame pun, kami berharapa pemerintah Kota Bandung untuk merivisi beberapa aturan turunan dari Perwal yang cenderung dalam masalah perijinan berbelit belit dan menyulitkan para pengusaha lama (reklame yang sudah lama) untuk memperpanjang perijinan).
“Perijinan yang semestinya bisa 14 hari kerja, buktinya bisa berbulan bulan bahkan bertahun tahun. Dan ini sangat bertentangan dengan intruksi Presiden Jokowi soal pemangkasan proses perizinana didaerah,” paparnya.
Prinsipnya, kami para pengusaha di Kota Bandung siap bekerjasama dan mengikuti semua aturan yang sudah ditentukan oleh Pemkot Bandung yang juga difasilitasi oleh asosiasi IPRKB.
“Dilain pihak jangan membiarkan beberapa oknum pengusaha khususnya dari luar kota Bandung melanggar dan melecehkan aturan yang sudah ditentukan, dan hal tersebut membuat tidak nyaman dan menjadi bahan ketidakpercayaan pengusaha lain yang selama ini cukup kooperatif dalam membangun Kota Bandung lewat kontribusinya ikut menyumbangkan pajak bagi pembangunan Kota Bandung,” pungkas Agung.