Pengusaha Reklame Minta Pemkot Tegakkan Aturan Perizinan Soal Reklame Yang Sesuai

EDITOR.ID, Bandung – Beredarnya potongan video tentang pelanggaran pembangunan Kontruksi reklame di simpang Dago, kota Bandung, membuat pengusaha reklame resah.

Hal ini melihat dimana di dalam video tersebut terdapat narasi bahwa Kontruksi reklame sudah disegel oleh instansi terkait Pemkot Bandung, tetapi masih terdapat proses pembangunan Kontruksi reklame tersebut.

Agung Medco salah satu pengusaha reklame yang juga Direktur CV. Agung Media Communication dan anggota IPRKB (anggota Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung), menjelaskan

bahwa dengan kondisi tersebut maka, saya sebagai salah satu anggota Ikatan Pegusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB), menyayangkan terjadinya kejadian tersebut.

“Saya melihat dari sisi pengusahanya yang tidak taat aturan maupun sikap pemerintah Kota Bandung yang tidak tegas menghentikan ataupun membongkar tiang pancang reklame,” jelasnya, Sabtu (11/4).

Beberapa hal yang perlu dapat perhatian dari Pemerintah Kota Bandung maupun pengusaha diantaranya adalah adanya komitmen agar pengurusan izin ditempuh sesuai prosedur..

“Semua pengusaha baik anggota asosiasi IPRKB maupun pengusaha dari luar Kota Bandung, untuk tetap menjaga dan memelihara keindahan dan kenyamanan Kota Bandung. Hal ini dengan tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah Kota Bandung dalam hal penataan dan tata letak reklame Kota Bandung seperti yang tercantum dalam Perwal Kota Bandung,” jelasnya.

Dirinya juga meminta Pemkot Bandung, khususnya Walikota Bandung bersikap tegas terhadap indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya.

“Kami melihat ada yang tidak sesuai soal pemasangan reklame divideo tersebut, sehingga saat ini terindikasi banyak pelanggaran dan berdiri titik-titik reklame baru yang tidak berijin yang dilakukan oleh para pengusaha dari luar Kota Bandung, dan dibiarkan tanpa sikap yang jelas oleh dinas terkait maupun satpol PP,” terangnya.

Agung menegaskan, bahwa bukan tidak mungkin itu terjadi karena adanya kongkalikong yang berdampak sangat merugikan semua pihak.

“Kami sebagai pengusaha taat aturan yang ada di Kota Bandung , dan umumnya warga masyarakat Kota Bandung, menyayangkan adanya reklame yang diduga ilegal. Dan melihat kotanya semakin semerawut,” paparnya.

Beberapa lokasi reklame baru yang terindikasi atau kami duga tidak berijin yakni Videotron Jl Pasirkaliki (KFC), Videotron Simpang Purnawarman-Riau, Videotron Simpang Lodaya, Videotron Gatsu-Lingkar.

“Kami meminta dinas terkait, terkhusus Satpol PP lebih tegas lagi terhadap semua pelanggaran khususnya reklame baru yang tidak berijin,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: