Kece pun babak belur dihajar oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Foto tampang babak belur Muhammad Kece sempat menyebar luas di media sosial.
Akibat penganiayaan dan kekerasan yang dialaminya di dalam tahanan, Kece melaporkan Napoleon Bonaparte ke Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021.
Napoleon sendiri sudah mengaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan membuat surat terbuka. Dia juga menjelaskan kenapa sampai melakukan hal brutal tersebut kepada Muhammad Kece.
Dalam surat terbukanya, eks Kadiv Hubinter Polri itu sengaja menganiaya M Kece karena tak terima agama Islam dihina
Napoleon mengaku sebagai muslim yang taat marah ketika keyakinannya diusik oleh M Kece.
Irjen Argo: Ada 3 Polisi yang Lalai
Propam Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota yang bertugas menjaga Rutan Bareskrim Polri, terkait insiden penganiayaan terhadap M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada tiga anggota yang lalai dalam insiden tersebut. Mereka ialah Kepala Rutan (Karutan) dan dua petugas penjaga.
?Mereka telah diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin,? kata Argo, Rabu (29/9).
Untuk dua petugas jaga yang diduga lalai ialah Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit.
Argo menyebut keduanya diduga tidak melaksanakan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penjagaan rutan yang berujung adanya penganiayaan Irjen Napoleon terhadap M Kece.
“Tidak melaksanakan tugas SOP penjagaan tahanan yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan tahanan atas nama M. Kosman alias M. Kece oleh tahanan lainnya,” tambah Argo.
Selain dua petugas jaga tersebut, Argo menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo juga dinilai telah lalai.
AKP Imam diduga tidak menjalankan pengawasan Rutan Bareskrim Polri dengan baik.
“Tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penjagaan dan perawatan tahanan pada Rutan Bareskrim yang menjadi tanggung jawabnya,? tegas dia.
Propam Polri memeriksa Kepala Rumah Tahanan Bareskrim Polri bersama enam anggotanya terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
“Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim,” kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa (21/9).
Sambo menambahkan pihaknya juga memeriksa seorang tahanan berinisial H alias C dalam dugaan kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece tersebut.
“Pemeriksaan meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara,” kata Sambo. (tim)