EDITOR.ID, Jember, – Gadis dibawah umur berusia 13 tahun dipaksa untuk mengkonsumsi sabu oleh pengedar narkoba berinisial IW (35).
Peristiwa itu diketahui setelah Reskrim Polsek Jenggawah, Jember, Jawa Timur melakukan pengerebekan di rumah pengedar narkoba jenis sabu sabu itu di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember/ Jawa Timur, Kamis (12/11).
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Akhmad Rinto menjelaskan IW membawa gadis 13 tahun yang baru dikenalnya ke rumah.
Sesampainya di kediaman tersangka, gadis yang masih duduk dibangku SMP kelas VII itu diajak untuk mengkonsumsi sabu. Diketahui anak di bawah umur tersebut merupakan warga Sidoarjo.
“Anak ini dipaksa untuk konsumsi sabu, tapi si anak ini tidak sampai ikut konsumsi,†ujar Akhmad saat ditemui di Polsek Jenggawah, Kamis (12/11) sebagaimana dilansir Kompas.
Meski mengaku tidak ikut mengkonsumsi sabu, Akhmad tetap melakukan tes urin terhadap anak tersebut serta memberikan pendampingan saat pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang disita dari pengerebekan yang dilakukan Reskrim Polsek Jenggawah yakni sabu seberat 0,20 gram, seperangkat alat hisab serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Kita sudah mapping di mana yang bersangkutan mengambil sabu, dan akan dikembangkan,†tandas Akhmad. (Tim)