EDITOR.ID, Surabaya – Gadis berusia 19 tahun berinisial AW terseret ke lembah hitam. Gadis ini terjebak melayani nafsu pria hidung belang karena terbelit masalah keuangan. Ia terpaksa menjual keperawanannya seharga Rp 10 juta demi untuk membayar biaya kuliah.
Hal ini terungkap dari cerita HY (38), sang mucikari yang menawarkan jasa seks AW dalam praktik prostitusi di aplikasi media sosial di Yogyakarta. Namun praktik prostitusi ini baru terbongkar saat AW melayani pria hidung belang di sebuah hotel di Surabaya.
Kini HY (38) sang mucikari yang menjual AW ke pria hidung belang telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Warga Yogyakarta itu diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel di Kota Pahlawan pada Senin (3/5) sekitar pukul 20.30 WIB.
Namun sebelum beraksi di Surabaya, HY sudah lebih dulu menawarkan korban berinisial AW (19) dalam praktik prostitusi di Yogyakarta. Bahkan, saat itu korban terpaksa melepas keperawanannya.
HY berdalih, korban rela melepas keperawanan ke pria hidung belang lantaran butuh uang untuk biaya kuliah.
“Iya lagi butuh uang, katanya untuk uang kuliah. Terus dikenalin oleh temannya, kalau mau kayak gini. Terus dikasih waktu buat mikir, akhirnya di-chat lagi satu dua hari mau, asal privasinya terjaga,” ungkap tersangka saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/5/2021).
Curhatan AW yang sedang butuh pekerjaan dan keuangan membuat HY menjual dengan harga mahal. Bahkan, korban mengaku masih perawan dan seorang lelaki kaya berkenan membayarnya mahal.
Hal itu yang membuat pelaku HY ini semakin beringas untuk menjual keperawanan korban. Sampai akhirnya dengan bujuk rayu dan paksaan, korban pun tak berkutik melawan ajakan pelaku.
Pelaku HY ini mematok harga perawan korban seharga Rp 10 juta dengan pembagian, 30 persennya adalah jatah pelaku.
Tak hanya menikmati hasil penjualan korban, pelaku ternyata juga menikmati tubuh korban. Bahkan dengan paksaan pelaku meminta korban melayani nafsu bejat pelaku. Usai menikmati tubuh korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahardian menjelaskan, tersangka ini juga pernah mengajak korban ke Yogyakarta. Sampai akhirnya berujung transaksi prostitusi di Kota Surabaya.
Korban ini, oleh pelaku diminta tak boleh berhenti jadi pekerja seks. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban. Bahkan pelaku juga mengancam akan menyebarkan foto dan aib korban ke keluarga besarnya. Hal ini yang membuatnya merasa terancam dan takut ke pelaku.
?Dia kenal korban sekitar November 2020 lalu. Sampai akhirnya di bawa ke Surabaya dan menjualnya dengan harga Rp 1,5 juta. Pelaku dapat bagian Rp 500 ribu untuk bayar hotel dan jatahnya,? sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP OKi Ahadian.
Tak hanya mengancam itu saja, menurut hasil pemeriksaan kedua pihak ternyata pelaku juga mengancam menyebarkan foto bugil di sosial media.
?Kepada tersangka korban dijual ke temannya seharga Rp 10 juta untuk keperawanan korban. Korban juga dijual di Kota Surabaya seharga Rp 1,5 juta usai perawannya hilang. Malah korban juga harus memenuhi nafsu bejat pelaku,? tambah Oki.
Hingga saat ini, polisi baru menemukan satu korban. Namun, polisi tetap melakukan pengembangan, sebab tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain.
“Tidak menutup kemungkinan, masih ada orang-orang yang di sana melakukan tindak pidana dengan cara yang sama melakukan, kita coba akan ungkap,” kata OKi Ahadian.
Dari praktik prostitusi yang dilakukan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 buah handphone, uang tunai Rp 500 ribu dan bill hotel.
Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (tim)