EDITOR.ID ? Surabaya, Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Tiga Pilar Polda Jatim Jajaran tiga pilar mulai dari satpol PP Provinsi Jawa timur Elemen Masyarakat yang dipimpin oleh Kasat Satpol PP Prov Jawa Timur
Patroli merupakan upaya meminimalisir angka penyebaran Covid-19 dari wilayah binaan, dengan terus melakukan patroli protokol kesehatan.
Kasat Satpol PP Jawa timur Budi Santoso pada Selasa (13/7/2021) malam menyatakan bahwa diadakannya patroli Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara ketat, akibat meningkatnya penularan Covid-19,? di Jawa Timur.
Patroli kali ini dilaksanakan dengan Wilayah Sidoarjo menyasar pedagang Kaki Lima ,warkop/Cafe yang masih buka dan warga masyarakat yang berkerumun.
Pada Patroli PPKM Darurat kali ini membuat Kasatpol-PP Prov Jatim Budi Santosa yang memimpin Operasi PPKM Darurat tergerak hatinya, yakni memberikan solusi agar segera tutup dengan cara memborong seluruh dagangan makanan mereka.
?Ayo tutup, ini kan sudah pukul 22.00, kenapa kok masih saja buka, kan sudah ada himbauan sejak 3 Juli lalu. Sudah gini aja solusinya sekarang saya borong semua ya, besok harus tutup jam 20.00,? tutur Budi Santosa dengan ramah sembari memberi himbauan terkait aturan PPKM Darurat (13/7).
Tentu saja, atas perhatian dari Kasatpol-PP Prov Jatim tersebut, sontak membuat pedagang sate sangat gembira, ternyata saat PPKM Darurat, Satpol PP Jatim mampu memberikan solusi dan pengertian terhadap nasib para pedagang kecil.
?Pak terima kasih atas perhatiannya, gini kan enak, meski ada PPKM Darurat, Bapak bisa mengerti akan kondisi kami, saya janji besok pukul 20.00 saya akan segera menutup lapak saya pak,? tandas penjual sate sembari membakar sate yang diborong habis oleh Kasatpol-PP Prov Jatim.
Budi Santosa juga menambahkan, PPKM Darurat ini diharapkan mampu mengurangi angka Covid di Jawa-Bali, yang saat ini kondisinya sangat memprihatikan.
?Jadi dalam hal ini, kita butuh kerjasama yang baik antar pemerintah dengan masyarakat, agar Jawa Timur kembali ke Zona hijau, lebih lebih Covid bisa hilang, agar masyarakat mampu hidup normal kembali,? jelas pria alumnus Fisipol Universitas Jember ini.
Sebagaimana diketahui, selama PPKM kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
1.Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.
2.Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
3.Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran.
4.Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5.Perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan tutup sampai jam 20.00 dan Mall Tutup Sementara.
6.Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.