Jakarta, EDITOR.ID,- Seorang pemuda berusia 19 tahun inisial RA, melakukan upaya pembunuhan terhadap ayah sang pacar di Tangerang Selatan, Banten. Korban berinisial TK (46) yang merupakan pegawai apotek di Pamulang ditikam RA menggunakan senjata tajam.
Peristiwa penikaman ini terjadi di jalan Kemiri Raya Rt 05 RW 04 kelurahan Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (8/10/2024) dinihari sekira pukul 04.10 WIB.
Pelaku yang tinggal di Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil ditangkap polisi di kediamannya pada Selasa (8/10/2024).
Peristiwa berlangsung di Toko Obat dan Kosmetik tempat korban bekerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terungkap kronologis kejadian penikaman pegawai apotek tersebut. Peristiwa berawal saat korban sedang terlelap tidur di tempatnya bekerja.
Kemudian, RA yang sudah mengetahui seluk beluk lokasi kejadian mendatangi toko obat tersebut pada Selasa dini hari. Ia pun langsung masuk ke bangunan dua lantai tersebut dan mencari keberadaan korban.
Melihat korban sedang tertidur lelap, RA pun langsung mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban. Korban saat itu langsung terbangun begitu merasakan ada seseuatu yang menusuk tubuhnya.
Bukan berhenti, pelaku justru kembali menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban. Korban saat itu sempat melawan setelah mendapat beberapa tusukan dari pelaku.
“Sempat mendapatkan perlawanan, benar-benar dilawan sama dia (korban-red), sempat dikejar sama korban, dia lompat (dari lantai 2),” kata Ketua RT Muhamad Noer saat ditemui di sekitar lokasi kejadian, Selasa (8/10/2024).
Korban Alami 6 Luka Tusuk
Setelah itu, korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Pelaku diketahui menusuk korban sebanyak 6 kali di bagian dada dan tangan.
“Lukanya di dada sebelah kiri, korban langsung dibawa ke rumah sakit sama bosnya untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, polisi pun mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan di lokasi kejadian, polisi pun akhirnya berhasil menangkap RA, Kamis (10/10/2024).
“Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi serta bukti yang didapatkan di sekitar TKP, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pamulang mendapatkan bukti yang cukup yang mengarah kepada seorang laki laki berinisial RA (19) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana ini, ” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, dalam keterangannya, Kamis.