EDITOR.ID, Jember, – Sehubungan dengan adanya situasi yang tidak kondusif pada Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) Universitas Jember Tahun 2020, kami selaku Pasangan Calon (Paslon) 02 Agung-Cendi perlu menyampaikan beberapa hal yang dimulai dengan kronologi sebagai berikut:
Bahwa tanggal 25 November 2020, saudara Nanda selaku ketua KPUM ke rektorat bagian Kasubag Mahasiswa untuk konsultasi masalah perubahan sistem baru tanpa ada permohonan berupa surat resmi KPUM.
Bahwa tanggal 26 November 2020, KPUM menyelenggarakan rapat internal mengenai hasil konsultasi dengan Kasubag Mahasiswa.
Bahwa tanggal 27 November 2020, diadakan sosialisasi bersama paslon sebagai landasan mengubah sistem dalam Pemira.
Bahwa tanggal 28 November 2020, saudara Nanda meminta tandatangan paslon sebagai bahan untuk menegaskan sistem pemilihan baru tanpa ada saksi dan pendampingan anggota KPUM lain.
Bahwa tanggal 30 November 2020, KPUM mengajukan permintaan resmi kepada Kasubag Mahasiswa untuk menggunakan sistem pemungutan suara yang baru.
Bahwa tanggal 2 Desember 2020, UPTTI menyatakan tidak dapat menyanggupi perbaharuan sistem, karena sedang ada proyek uji coba Kampus Merdeka dan sistem lain untuk pembelajaran di kampus.
Bahwa tanggal 3 Desember 2020, terdapat kekosongan dari eksekutor di UPTTI karena sistem tidak dapat digunakan sampai tanggal 22 Desember 2020.
Bahwa tanggal 7 Desember 2020 telah diselenggarakan debat kandidat oleh KPUM.
Bahwa tanggal 9 Desember 2020 sosialisasi dari KPUM terkait mundurnya jadwal, karena sistem belum siap namun semua standing computer telah disediakan di setiap fakultas.
Pada tanggal 09 Desember 2020 para paslon di undang oleh KPUM untuk mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPUM. Ternyata dalam forum tersebut ada bahasan tentang rencana pengunduran agenda pemungutan suara yang harusnya tanggal 10 Desember 2020.
Berdasarkan pada Pasal 2 Ayat 3 Huruf i PKPUM Universitas Jember No 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Umum Raya yang berbunyi;
“Pemungutan, penghitungan dan pengumuman suara pemilihan anggota BPM, Ketua dan wakil ketua BEM Universitas Jember dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020â€.
Seketika KPUM telah melanggar ketentuan yang telah dibuat sebagai acuan proses Pemilihan Umum Raya ini. Secara mendadak informasi itu sangat membingungkan, karena H-1 informasi tersebut turun dan dalam forum sosialisasi. Dimana kami pun lebih bingung kenapa bisa sosialisasi dilaksanakan H-1 proses pemungutan suara ?
Berkedok dari pakta integritas yang telah di tanda tangani oleh para paslon, KPUM merasa hal tersebut merupakan dasar yang kuat untuk mengulur proses pemungutan suara, kita ketahui bahwa isi dalam pakta integritas itu ada keinginan KPUM dalam melakukan perubahan sistem pemilihan namun tetap dalam koridor hukum yang ada, yaitu dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020 proses pemungutan suara.