EDITOR.ID – Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut sedikitnya terdapat enam kelebihan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Baleid ini ditetapkan pada 2 Februari 2021 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Pertama, dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang sehingga sumber daya kelautan dan perikanan dapat tetap terjaga dan sustainable,” ujar Menteri Trenggono pada rilisnya yang diterima EDITOR.ID saat membuka dialog interaktif dalam rangka men-sosiasilasikan PP 27/2021 di Kantor KKP, Rabu (3/3/2021).
Kelebihan kedua masih menyoal penataan ruang laut, kata Menteri Trenggono, dengan adanya PP ini akan terwujud keterpaduan, keserasian, dan keselarasan pengelolaan ruang darat dan laut.
Lalu kelebihan ketiga mencapai sektor perikanan tangkap. Penetapan PP 27/2021 membuat berbagai perizinan terkait kapal perikanan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan instansi, kini berada dalam satu pintu di KKP saja.
Reformasi perizinan sesuai dengan amanah Preisden Joko Widodo yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.
Kelebihan selanjutnya masih di sektor tangkap, di mana PP 27/2021 mengakomodir jaminan sosial bagi anak buah kapal (ABK) perikanan. Pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan, atau nakhoda harus memberi jaminan sosial terhadap ABK.
Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian kelebihan kelima terkait dengan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.
Penyusunan distribusi alokasi impor perikanan kini menggunakan neraca komoditas perikanan dan pergaraman yang disusun oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dengan demikian, penyerapan garam produksi dalam negeri bisa lebih maksimal.
Selanjutnya kelebihan keenam di sektor pengawasan dan sanksi. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 telah terjadi perubahan paradigma luar biasa dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi pada pemidanaan, kini akan menggunakan dan mengedepankan sanksi administratif.