EDITOR.ID – Jakarta, Pemerintah diminta untuk melindungi petani tembakau dan cengkih melalui kebijakan yang berpihak pada segmen padat karya, yaitu industri rokok sigaret kretek tangan (SKT).
Salah satunya adalah dengan tidak menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran segmen SKT yang banyak menyerap tembakau dan cengkih.
Kenaikan tarif pada SKT dapat menurunkan jumlah permintaan sehingga berimbas pada serapan tembakau dan cengkih.
“Di dalam satu batang rokok SKT, terdapat 2 gram tembakau. Hal ini jauh lebih banyak ketimbang rokok buatan mesin,” ujar Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk Mindaugas Trumpaitis di Jakarta, Senin (28/9/2020).
Mindaugas menambahkan, satu batang rokok buatan mesin berkisar antara 0,7 gram – 1 gram.
Kebijakan ini dinilai penting bagi kelangsungan hidup para petani tembakau dan cengkih, yang turut terimbas akibat pandemi COVID-19, serta kenaikan tarif cukai yang signifikan pada 2020.
Hingga paruh pertama 2020, volume industri hasil tembakau mengalami penurunan hingga 15 persen. Diperkirakan, industri masih terus terimbas pandemi COVID-19 pada 2021.
“Sekali lagi, rekomendasi pertama adalah untuk fokus pada perlindungan segmen rokok SKT karena hal ini membantu keseluruhan ekosistem industri hasil tembakau, dari manufaktur hingga petani, termasuk petani tembakau dan cengkih,” kata Mindaugas. (Tim)