Maka dari itu, agar pembangunan tetap berjalan dan lingkungan terjaga, perlu adanya dasar hukum yang memberikan perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan itu sendiri.
”Melihat perkembangan saat ini, tentu kita sangat memerlukan perda ini. Saya rasa ini akan sangat berpengaruh terhadap keterjagaan lingkungan dari produk hukum yang dihasilkan,” sebutnya.
Ditempat sama anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDI Perjuangan Aries Supriyatna, mengatakan pembentukan peraturan daerah (perda) menjadi salah satu alat dalam melaksanakan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan dalam pembangunan yang berkesinambungan di daerah.
Atas dasar itu pembentukan peraturan daerah kata dia harus dilakukan secara taat asas. Hal itu, agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi.
Untuk itu lanjut Aries, salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus dalam pembentukan perda adalah proses perencanaan, pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam.
“Saya, merasa pembentukan Perda pengelolaan keuangan, dirasa kurang pas, sebab tidak didahului oleh pembentukan Perda perencanaan pembangunan,” ujar Aries, mantan ketua Pansus 2 yang membahas Perda pengelolaan keuangan, belum lama ini.
Dalam perda perencanaan pembangunan, kata Aries, akan dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu perda.
.
“Jika Perda Perencanaan Pembangunan mempunyai nilai strategis, maka perencanaan sebagai langkah awal akan bernilai strategis pula. Perencanaan pada dasarnya merupakan cara, untuk mencapai tujuan secara tepat, terarah dan efisien sesuai dengan sumber daya yang tersedia,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung ini
Sementara itu, mantan Ketua Pansus 8 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung yang membahas perubahan Perda tentang Bandung Infra Investama Hasan Faozi menegaskan akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi terhadap PT. BII, sebagai Badan Usaha yang mendapat kucuran penyertaan modal dari Pemkot Bandung dan pihak swasta.
Menurut politisi Gerindra ini, perusahaan patungan milik Pemerintah Kota Bandung dan swasta ini, harus mampu mengelola aset dengan baik dan memberi keuntungan, tidak boleh mangalami kerugian.
Tujuan pemerintah daerah melakukan perubahan Petda penyertaan modal BII, adalah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui deviden yang dihasilkan.