EDITOR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Bandung menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang ke IV Tahun 2022-2023, Rabu 18 Januari 2023. yang dipimpin Ketua DPRD Tedy Rusmawan dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Gedung DPRD Bandung.
Tiga Raperda yang ditetapkan menjadi Perda itu adalah ;
1. Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Raperda Kota Bandung tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama berupa Tanah.
Sebelumnya, dalam pembahasan Raperda yang digodok oleh perwakilan tujuh fraksi yang tergabung dalam tiga Panitia Khusus (pansus) sepakat terhadap tiga Raperda itu menjadi Perda karena memang dianggap sangat penting dalam organisasi perangkat daerah.
Sandi Muharan anggota DPRD Kota Bandung, dari Fraksi PKS menyebut hal krusial yang harus dijaga supaya investasl tumbuh positif yaitu stabilitas dan kepastian hukum.
Menurutnya, penting untuk menjaga lingkungan yang sehat sesuai regulasi dan menjaga stabilitas hukum. Karena, iklim investasi sangat dipengaruh stabilitas hukum.
“Kita harus menjaga lingkungan hidup yang terukur di tengah iklim investasi yang kompetitip. Artinya, kita berkompetisi sesuai dengan regulasi. Sehingga, stabilitas investasi terjaga, karena kuncinya adalah kepastian hukum,” ujar politisi PKS ini, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jum’at (3/2/2023).
Sandi Muharam mantan Ketus Pansus 9 DPRD Kota Bandung yang membahas Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatakan, investasi di Kota Bandung ini berpotensi tumbuh kalau stabilitas hukum stabil.
“Ketika Pemerintah bisa menjaga stabilitas hukum, itu menjadi hal positif. Karena investasi jadi berkembang. Poin pentingnya dengan adanya regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup investasi akan masuk,” ucapnya
Disebutkan Sandi juga, dengan adanya Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan untuk jangka panjang. Menurut dia, kelestarian penting diperhatikan seiring dengan perkembangan situasi Kota Bandung, seperti pertumbuhan investasi, pembangunan dan lain sebagainya.