Pelaku sempat meminta uang yang dibawa korban untuk disetor ke perusahaan. Namun ditolak oleh korban. Pelaku berdalih uang tersebut akan ia gunakan untuk biaya menikah dengan calon istrinya. Akibat ditolak, pelaku sakit hati dan marah kemudian menghabisi nyawa korban.
Hal ini, lanjut Wira, membuat tersangka Arif sakit hati. Arif kemudian membunuh korban di hotel di Bandung.
“Di samping itu juga ada motif ekonomi, yang mana tersangka mengambil uang korban,” imbuhnya.
Pelaku Ambil Uang Korban untuk Biaya Nikah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengungkap bahwa Arif sempat mengambil uang dari korban. Uang tersebut oleh korban rencananya akan disetorkan ke perusahaannya melalui bank.
“Korban itu kan membawa sejumlah uang yang akan rencana disetorkan dan uang itu adalah uang perusahaan. Uang itu juga diambil oleh Tersangka,” ujar Ade Ary Syam.
“Totalnya Rp 43 juta,” imbuh Ade Ary.
Ade Ary mengungkapkan uang tersebut sebelumnya akan dipakai tersangka Arif untuk menggelar resepsi pernikahannya. Resepsi pernikahan itu sedianya akan dilakukan pada 5 Mei 2024.
“Rencananya sebagian uang itu akan digunakan untuk resepsi,” imbuhnya.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Arif dan Adiknya Yang Bantu Buang Jasad Korban
Dalam kasus ini pihak kepolisian tak hanya menetapkan Ahmad Arif sebagai tersangka atau sebagai pelaku utama. Adik Arif bernama Aditya Tofik Qurohman (21) juga turut jadi tersangka karena turut serta membantu Arif membuang jasad korban dalam koper di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Keduanya kini ditahan.
“Kemudian peran saudara AT yang merupakan adik kandung tersangka AARN yaitu membantu Saudara tersangka AR membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain visum et repertum dari RS Polri, kemudian CCTV di hotel, kantor korban, rumah warga seputar Cicendo, dan CCTV di Tol Pasteur.
“Kemudian (disita) satu buah koper dengan gagang yang masih ada plastik, satu setel pakaian korban, mobil Avanza B-1009-CVJ, uang tunai Rp 36 juta disita dari tersangka A, kemudian 1 buah buku rekening dan atm atas nama MY Musrifah, motor Scoopy, satu kartu akses hotel di kamar 121. Kemudian 1 setel pakaian milik tersangka,” tuturnya.
Sebelum Dibunuh Pelaku dan Korban Bersetubuh di Hotel
Sebelum membunuh dan mengambil uang, Ahmad Arif disebut sempat bersetubuh dengan korban. Polisi belum membeberkan apakah keduanya ada hubungan spesial atau tidak. Diketahui pelaku dan korban bekerja di perusahaan yang sama. (tim)