EDITOR.ID – Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa mengenai Vaksin corona atau covid-19 produk Sinovac yang sudah dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia. Pelaksanaan vaksinasi tetap harus berdasarkan fatwa MUI.
“Pemerintah tidak akan pernah melakukan vaksinasi di berbagai daerah di lapangan kepada semua orang tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu,” kata Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi, Selasa (5/1/2021).
Menurut Masduki, Vaksin yang sudah dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia itu semata-mata untuk persiapan ketika vaksinasi siap dilaksanakan serentak.
“Jadi yang dikirimkan ke daerah itu, menurut Menteri Kesehatan ketika menghadap Wapres, lebih karena supaya serentak dilakukan vaksinasi,” katanya.
“Yang jelas, fatwa MUI tidak diabaikan. Jadi saya tegaskan bahwa sama sekali tidak akan meninggalkan, tidak akan mengabaikan fatwa dari MUI. Itu penting,” jelasnya.
Sementara Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh sebagaimana dilansir dari KompasTV menyampaikan bahwa tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac, vaksin Covid-19 produksi perusahan Sinovac, pada Selasa (5/1/2021).
Selanjutnya Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syar’i. Sidang Pleno tersebut dilaksanakan pasca menerima laporan, penjelasan, dan pendalaman dari tim auditor. (Tim)