Pejabat DKI Yang Pernah Dilantik Gubernur Anies Baswedan Ini Diperiksa Kejati Karena Dugaan Korupsi

Usai Kantornya Digeledah Kejati, Iwan Henry Wardhana Dinonaktifkan dari jabatan Kadis Kebudayaan Jakarta Buntut Dugaan Korupsi

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana saat dijumpai di Jakarta, Selasa (21/5/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Sedangkan untuk nilai kerugian negara dari dugaan korupsi ini, Syahron mengatakan hal itu masih dalam tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nilai kegiatannya Rp 150 (miliar) lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit BPKP dan BPK,” pungkasnya.

Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan

Usai diperiksa penyidik Kejati, per hari ini, Kamis (19/12/2024) ini Iwan Henry Wardhana langsung dinonaktifkan sementara dari jabatan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta. Hal ini buntut dari dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan.

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan (Sekdisbud) untuk menggantikan Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI yang tengah dinonaktifkan terkait kasus dugaan korupsi.

Sekretaris Dinas Kebudayaan nantinya bertugas sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kebudayaan. “Pelaksana harian (Plh)-nya Sekretaris Dinas (Kebudayaan), Insya Allah,” kata Teguh di Balaikota Jakarta, Kamis.

Adapun Iwan Hendry mulai hari ini dinonaktifkan sementara dari jabatan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Penonaktifan dilakukan seiring adanya dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023. Iwan Hendry kini turut diperiksa aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta karena diduga terlibat korupsi.

Dinas yang dipimpinnya disinyalir menyelewengkan uang daerah sampai Rp 150 miliar dengan cara mencairkan dana dari kegiatan fiktif.

Kejati DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan dan menyita ratusan stempel palsu yang diduga menjadi alat laporan pertanggungjawaban kegiatan fiktif itu.

Penggeledahan dilakukan mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan Disbud yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahroni Hasibuan, dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).

Anggaran yang diduga diselewengkan dari kegiatan Disbud Jakarta mencapai Rp 150 miliar.

Syahroni menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lain, yakni Kantor EO GR-PRO di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan; rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari lima lokasi ini, penyidik penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, dan flashdisk untuk dilakukan analisis forensik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: