Pejabat DKI Yang Pernah Dilantik Gubernur Anies Baswedan Ini Diperiksa Kejati Karena Dugaan Korupsi

Usai Kantornya Digeledah Kejati, Iwan Henry Wardhana Dinonaktifkan dari jabatan Kadis Kebudayaan Jakarta Buntut Dugaan Korupsi

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana saat dijumpai di Jakarta, Selasa (21/5/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Jakarta, EDITOR.ID,- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pemeriksaan ini diduga terkait dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta senilai Rp 150 miliar, Kamis (19/12/2024).

Sebagaimana diketahui Iwan Henry Wardhana dilantik sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta sejak 2020 oleh Anies Baswedan yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pemeriksaan terhadap Henry dilakukan usai kantor Dinas Kebudayaan Propinsi Jakarta yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Setiabudi, Jakarta Selatan, digeledah penyidik Kejati DKI Jakarta pada Rabu 18 Desember 2024 kemarin.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan, selain terhadap Iwan, pihaknya juga memeriksa dua orang lainnya di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

“Tiga orang saksi tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku Pemilik EO GR-Pro,” kata Syahron dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Meski begitu Syahron belum merinci seperti apa materi pemeriksaan yang tengah diusut Kejati Jakarta dari ketiga orang saksi tersebut.

Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Henry dan dua saksi lainnya itu sebagai bentuk prosedur hukum dan pengumpulan informasi dalam pemgusutan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untukmendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” pungkas Syahron.

Kejati Temukan Ratusan Stempel Palsu

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan ratusan stempel palsu pada saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran senilai Rp 150 miliar.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, ratusan stempel palsu tersebut diisanyalir digunakan untuk memanipulasi persetujuan kegiatan-kegiatan fiktif dan bertujuan mencairkan anggaran.

“Misal stempel sanggar kesenian, stempel (kegiatan) UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatannya sama sekali tidak ada,” kata Syahron saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

Syahron pun menerangkan, bahwa jumlah anggaran dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk persetujuan kegiatan fiktif tersebut sejauh ini berjumlah Rp 150 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: