EDITOR.ID ? Yogyakarta, Partai Ummat menilai kebijakan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang mewajibkan lagu Indonesia Raya diputar di seluruh instansi baik pemerintahan maupun swasta setiap pagi itu kebijakan yang tidak substantif dan mirip dengan kebijakan di negara otoriter.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan, bahwa sudah terlalu banyak salah kaprah dalam kebijakan pemerintahan di negeri ini. melalui kewajiban memutar lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB.
Nazaruddin menilai kebijakan tersebut membuat Indonesia serasa di negara dengan rezim otoriter. Bahkan, Nazaruddin menyamakan kebijakan tersebut dengan kebijakan di Korea Utara.
“Kebijakan ini mirip dengan kebijakan di negara-negara otoriter seperti Korea Utara,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mewajibkan seluruh instansi baik pemerintahan maupun swasta untuk memutar lagu Indonesia Raya. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 29/SE/V/2021.
Di dalam SE tersebut, Sultan juga mengatur bahwa lagu Indonesia Raya yang diperdengarkan dengan satu stanza setiap hari pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan.
Pemutaran lagu ini juga harus dibarengi dengan sikap hormat. Yaitu dengan berdiri tegak mendengarkan lagu Indonesia Raya.
Kepala Biro Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah (Setda) DIY Imam Pratanadi sebagaimana dilansir Detik menjelaskan SE ini masih terbatas di tempat-tempat publik yang memiliki speaker. Selain itu, tempat yang tidak memungkinkan seperti di Malioboro masih menunggu uji coba.
Begitu pun dengan tempat publik lain yang tidak memungkinkan untuk dilakukan sikap hormat berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Mereka bisa menyesuaikan dengan keterbatasan masing-masing.
“Untuk aktivitas perkantoran pemerintah bisa jam 08.00 WIB awal kegiatan,” jelas Imam.