EDITOR.ID – Jakarta, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dan delapan tersangka itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin (1/2/2021).
Para tersangka tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam rilisnya adalah:
1.Mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri
2.Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja
3.Heru Hidayat,
4.Benny Tjokrosaputro
5. Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017, Ilham W. Siregar
6.Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi
7. Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 hingga Mei 2015, BE
8. Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019, HS
Leonard mengatakan, delapan tersangka itu merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa penyidik pada hari ini. Para tersangka itu ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 1 Februari 2021. Dan para tersangka ini ditahan secara terpisah.
“Untuk ARD dan SW di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan BE, HS, IW, dan LP di Rumah Tahanan di Tangerang. Adapun untuk BT dan HH sudah ditahan lantaran telah menjalani kasus sebelumnya, yakni kasus Jiwasraya,” jelas Leonard. (Tim)