“Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” beber Ahmad Ramadhan, Jumat (21/7/2023).
Sebagai informasi, selain dijerat terkait tindak pidana penyalahgunaan keuangan, Panji juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan laporan itu sudah naik tahap penyidikan.
Diketahui NII KW 9 memiliki bukti kwitansi transaksi yang dilakukan PG meskipun PG selalu membantahnya isu mengenai NII KW 9 di Ponpes Al Zaytun.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Pemimpin Ponpes Al Zaytun PG akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penistaan agama.
Atas penetapan tersangka itu, Panji terancam penjara selama 10 tahun.
Penetapan tersangka ini diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutur Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.***