PG ditetapkan menjadi tersangka kasus penodaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian oleh Bareskrim Polri.
PG dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
Penetapan terhadap PG itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada Selasa (1/8) menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa (1/8/2023) malam, menuturkan;
“Hasil proses gelar perkara, tim penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka. Kemudian, pukul 21.25, penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penahanan,” ungkapnya.
”Saat ini, saudara PG masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” sambung Djuhandani.
Panji disangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pelaporan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, PG dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center juga telah melaporkan PG, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
PG dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dan NII KW 9
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan saat melaporkan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023)
Negara Islam Indonesia (NII) disebut-sebut masih aktif melakukan kaderisasi.
Hal itu diungkapkan oleh pendiri Ponpes Al Zaytun, Imam Supriyato, yang menyebut, perekrutan bukan hanya dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, PG saja.
Imam membeberkan, Al Zaytun mulanya didirikan sebagai program dari NII Komandemen Wilayah (KW) 9.
Diketahui, keberadaan NII di Indonesia sejak zaman Kartosuwiryo hingga kini disinyalir masih terus berlanjut.
Dari Kartosuwiryo kemudian ke Kahar Muzakar, dilanjutkan oleh Agus Abdullah, Abu Daud, dan Adah Jaelani.
Saat masa kepemimpinan Adah Jaelani — NII yang tadinya hanya 7 wilayah komandemen, bertambah menjadi 9 KW. Sedangkan wilayah komandemen 9 meliputi, Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Banten saat itu.