Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Berita Bohong, Ujaran Kebencian dan TPPU

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG) setelah dilakukan gelar perkara pemeriksaan yang kedua, kepada yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka sekaligus resmi ditahan, diduga telah melakukan penodaan agama, berita bohong, ujaran kebencian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, Selasa malam (1/8/2023), PG terancam 10 tahun penjara.

PG dikawal sejumlah personel Provos Polri sejak ia tiba di gerbang masuk Kompleks Bareskrim Polri hingga menuju ruang pemeriksaan.

PG tidak berkomentar saat wartawan mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaannya tersebut.

Saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya, Panji hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun.

Pemeriksaan Panji Gumilang yang kedua

Pemeriksaan kedua ini semula dijadwalkan pada Kamis (27/7/2023), tetapi Panji tak memenuhi panggilan penyidik.

Ketika dikonfirmasi tentang PG yang mangkir pada pemanggilan pertama, kuasa hukumnya, Hendra Effendy, mengatakan, kliennya tidak hadir pada Kamis (27/7/2023) karena tangan kirinya patah.

Yang bersangkutan tidak hadir disebabkan alasan yang disampaikan dengan surat dokter yang menyatakan yang bersangkutan sakit.

Karena itu, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke Bareskrim.

Djuhandhani mengatakan, Panji Gumilang tidak hadir panggilan pertama dengan alasan sakit. Hal itu disertai dengan surat dokter.

Namun, kata dia, surat dokter yang dilampirkan pihak Panji tidak bisa dibuktikan secara formil.

“Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua,” ujarnya.

Kemudian, Bareskrim Polri kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Panji untuk hadir kembali pada pemeriksaan kedua pada Selasa (1/8/2023).

“Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28 Juli 2023.

”Hari ini klien kami hadir memenuhi panggilan bareskrim Polri. Semoga sehat,” katanya

Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri yang kedua kalinya

Dalam proses penyidikan, lanjut Djuhandani, telah dilakukan pemeriksaan kepada 40 saksi, 17 saksi ahli, serta telah mendapatkan hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

”Kami mempunyai berbagai alat bukti, mulai dari bukti elektronik, keterangan, dan ahli. Untuk menetapkan tersangka, penyidik sudah memperoleh tiga alat bukti,” tuturnya.

Selanjutnya, penyidik membutuhkan waktu 1 x 24 jam untuk menentukan upaya berikutnya, termasuk penahanan. ”Kami masih mendalami penyidikan terhadap tersangka,” tambahnya

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka

PG diperiksa selama delapan jam oleh tim penyidik yang akhirnya menetapkan PG tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: