Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merin wilayah Sabang lima tahun jadi buronan karena menerima suap dari proyek.
Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buron kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Izil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Izil dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018.
Ali menyatakan Izil ditangkap di Banda Aceh.
Dia menerangkan koordinasi antara KPK dengan Polda Aceh telah dilakukan sejak Desember 2022.
“KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud,” ujar Ali.
“Berikutnya DPO segera dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.
Senada, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan ikhwal penangkapan tersebut.
“Benar (soal penangkapan Izil Azhar alias Ayah Merin),” kata Joko sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com.
Joko mengatakan Izil Azhar ditangkap di suatu tempat di Kota Banda Aceh pada Selasa siang.
“Betul (di Banda Aceh) tadi siang sekitar jam 12:00 WIB,” ujarnya.
Izil merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Izil bersama-sama dengan Irwandi diduga menerima gratifikasi terkait jabatan Irwandi sebesar Rp32,4 miliar dalam pembangunan Dermaga Sabang. (Tim)