Pandangan Islam Soal Musik

Dari penjelasan di atas, kita dapat memahami bahwa islam itu memperbolehkan hal-hal muamalah jika tidak membawa kepada keburukan yang menjadikannya Haram.

Ilustrasi Musik Hadrah

Jika di tarik sejarahnya, “ma’azif” ialah bentuk jama’ dari mi’zaf, yakni seperti alat musik yang terbuat dari kayu dimainkan dengan cara di pukul pada zaman dahulu dan di mainkan oleh penduduk Yaman.

Mengapa ma’azif ini tidak diperbolehkan di zaman dahulu? Karena, alat musik ini dapat membuat bagi yang mendengarkan dan bermain kelalaian pada mereka. Sebab, sesuatu yang menyebabkan kelalaian tidak di sukai oleh Rasulullah dan juga para sahabat.

Lalu, bagaimana dengan musik yang di mainkan dengan cara ditiup atau di petik?

Imam Ghozali mengatakan

‎كل ذلك جائز ما لم يدخل فيه المزامير والأوتار التي من شعار الأشرار

“Semua alat musik itu boleh kecuali seruling dan gitar, karena bagian dari syiar orang-orang yang buruk.”

Tidak diperbolehkannya seruling dan gitar ini di sebabkan karena faktor alasannya, karena di zaman dahulu alat musik tersebut sangatlah identik dengan alat musik para pemabuk, pezina dan ahli maksiat. Oleh sebabnya alat musik tersebut tidak diperbolehkan.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu hukum ini berubah menjadi diperbolehkan. Sebab tidak lagi identik dengan alat musik para pemabuk, pezina dan ahli maksiat.

Bahkan alat musik tersebut lebih identik kepada nuansa dakwah seperti lagu band Medina dengan judul dunia sementara akhirat selama-lamanya

Dalam buku “Fiqh Al-Aghani wa Al-Musiqoh” karya Syaikh Yusuf Al-Qordhawi mengatakan:
‎ الغنى مثل الكلام

“Lagu itu seperti omongan”

Jika maknanya baik, maka di perbolehkan sebab kandungannya baik dan mengajak kepada dakwah dan sebaliknya.

Diantara lagu yang mengandung kebaikan ialah lagu dari “Opik-Tombo Ati”

“ Maherzein-Barakallahu lakuma wa barakah ‘alaikuma wa jama’a bainakuma fi Al-Khoir”.

Dari penjelasan di atas, kita dapat memahami bahwa islam itu memperbolehkan hal-hal muamalah jika tidak membawa kepada keburukan yang menjadikannya Haram.

Apabila kandungan musik mengajak kepada kebaikan, menambahkan semangat, menjadikan seseorang menjadi lebih baik, maka jelas dalam islam di perbolehkan.

Akan tetapi apabila isi kandungannya berbalik, menjadikan seseorang lalai, menjauhkan diri dari ibadah, mendekatkan kepada kemaksiatan, maka pandangan islam pun tidak di perbolehkan.

Oleh karenanya, kita harus lebih dewasa lagi dalam melakukan sesuatu agar kita tetap dalam kebenaran dan dijauhkan dari keburukan. Wallahualam Bissawab. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: