Oleh: I Made Afif Raihan Darmawan
Penulis Mahasiswa Jurusan Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta
EDITOR.ID,- Tuhan menciptakan manusia untuk membangun bumi ini, membangun bumi berarti membangun peradaban, membangun peradaban terdiri dari 3 unsur pokok diantaranya: kebenaran, kebaikan dan keindahan. Mencari yang benar menghasilkan ilmu, mencari yang baik menghasilkan moral, mencari yang indah menghasilkan seni (Quraisy Shihab)
Islam itu agama fitrah, dalam artian bahwa manusia mempunyai sifat bawaan yang dimiliki oleh setiap induvidu. Islam sangat menghargai seni. Tetapi ada sebagian seni yang di perbolehkan dan juga tidak.
Karena Islam mempunyai batasan-batasan dalam segala sesuatu agar umat islam selalu di jalan kebenaran dan tidak tertuju pada suatu keburukan
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Hukum asli dari muamalah adalah boleh, kecuali ada hal-hal yang mengarah kepada ke haramannya”
Dari kaidah fiqih diatas, menjelaskan bahwa hukum asal perbuatan tentang muamalah (kegiatan di luar ibadah) itu di perbolehkan jika di dalamnya tidak ada unsur-unsur yang menjadikannya haram. Layaknya musik, apabila seseorang bermain musik sehingga lupa dengan ibadah, tidak menjaga kesehatan, terlalu berlebih-lebihan maka ini penyebab tidak di perbolehkannya seseorang bermain musik.
Dalam pandangan Islam pun, musik di perbolehkan jika kandungan musik tersebut bertujuan mengajak kepada kebaikan dan mencegah keburukan. Karena musik juga dapat merubah karakter seseorang dari baik menjadi buruk atau sebaliknya sesuai kandungan musik yang di dengar
Dalam hadist Tirmidzi mengatakan bahwa Rasulullah memperkenankan seorang perempuan bernazar bermain alat musik dihadapannya
يا رسولَ الله، إنِّي كنتُ نَذَرْتُ إنْ رَدَّك اللهُ سالِمًا أنْ أضربَ بيْن يديْك بالدُّفِّ (رواه الترمذي)
“Wahai Rasullullah, saya telah bernazar. Jika Allah mengembalikan engkau dari peperangan dengan selamat, saya akan bermain rebana di hadapan engkau” (HR At-Tirmidzi)
Dari hadist di atas, bahwa nabi Muhammad SAW memperbolehkan seorang perempuan untuk bermain salah satu jenis musik yaitu rebana. Bukan berarti bahwa jenis musik selain rebana tidak diperbolehkan dalam pandangan islam.
Akan tetapi, di sini penulis menemukan hadist yang bertentangan dengan hadist di atas
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ. (رواه البخاري).
“Sesungguhnya akan ada dari golongan ummatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan ma’azif (musik).” (HR Al-Bukhari)