Hal ini dikaitkan dengan kewenangan Jaksa Pinangki. Dengan jabatan tidak di penyidikan kemungkinan Pinangki tidak punya kuasa atau kewenangan untuk mendapatkan bargaining terkait dengan orang yang tersangkut kasus.
Pertanyaan publik, apakah wajar seorang jaksa level seperti Jaksa Pinangki kemudian bisa dan berani menyatakan bisa membantu buron kelas kakap Djoko Tjandra tanpa ada yang mem back up di belakang dia.
“Nah itulah yang saya katakan, syarat normatif itu harus logis, konstruksi atau dakwaan yang menjadi dokumen tertulis itu mengandung suatu narasi yang logis dan koheren saya kira tidak akan menimbulkan pertanyaan, tapi kemudian masih harus dilihat apakah itu akan didukung dengan pembuktian akurat,” papar Riyanto.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp7 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Terkait dakwaan itu.
Dakwaan dibacakan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), dikutip melalui siaran di akun Youtube KompasTV.
Dalam sidang tersebut, diketahui dana itu hanya uang muka dari total US$ 1 juta atau sekitar Rp14 miliar jika Pinangki mampu membuat Djoko Tjandra terlepas dari hukuman dua tahun penjara kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Sebagai realisasi dari janji dan persetujan, Djoko Tjandra pada 25 November 2019, menghubungi adik iparnya agar memberikan uang [US$500 ribu] ke Andi Irfan Jaya [swasta rekan Pinangki] untuk kemudian diterima oleh Pinangki keesokan harinya di Senayan City, dan diberikan US$ 100 ribu kepada Anita Kolopaking,†kata jaksa saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/09).
Rencana Pinangki membebaskan Djoko Tjandra adalah dengan mengurus penerbitan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara Djoko berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009, tidak bisa dieksekusi.
Jaksa menambahkan, Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa dan sebagai orang yang mampu melakukan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.
Baca juga: PPATK Tindaklanjuti Temuan Laporan FinCEN Terkait Transaksi Janggal 19 Bank di Indonesia
Untuk memuluskan rencana itu, menurut jaksa, Pinangki – mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan – menyiapkan 10 rencana tindakan (action plan) yang disetujui oleh Djoko Tjahdra, yaitu
Pertama, penandatanganan security deposit (uang jaminan) atau akta kuasa jual, dengan maksud sebagai jaminan apabila yang dijanjikan Djoko tidak terealisasi.