Revitalisasi Bahasa, Pemprov Jateng Dapat Penghargaan dari Mendikbud Ristek

Penggunaan bahasa Jawa kembali digalakkan untuk menjaga dan memelihara kelestarian bahasa dan sastra. Bahasa Jawa yang merupakan bahasa ibu, menjadi faktor penting untuk peneguhan jati diri daerah dan masyarakat Jawa Tengah

Penggunaan Bahasa Jawa, diatur pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jateng No. 57/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 9/2013 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa yang kemudian diundangkan per 22 Agustus 2014.

Satu hari dalam sepekan, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berbahasa Jawa sesuai dengan dialek masing-masing daerah. Misalnya, bahasa Banyumasan, Tegal, Surakarta atau dialek lainnya.

Penggunaan bahasa Jawa kembali digalakkan untuk menjaga dan memelihara kelestarian bahasa dan sastra. Bahasa Jawa yang merupakan bahasa ibu, menjadi faktor penting untuk peneguhan jati diri daerah dan masyarakat Jawa Tengah.(sup)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: