Jakarta, EDITOR.ID,- Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15) dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berat terhadap korban David Ozora (17). AG harus segera menghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Hukuman ini diputuskan oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan mengungkapkan jika menurut keterangan saksi yang juga merupakan ayah korban, Jonathan Latumahina, korban hingga saat ini belum bisa mengenali ayahnya.
“Terbukti bahwa sampai saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni
Selain itu, Hakim Tunggal Sri Wahyuni juga mengungkapkan bahwa biaya pengobatan terhadap korban sudah sebesar Rp 1,2 miliar.
“Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp1,2 miliar,” katanya.
Lebih lanjut, Hakim Sri juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak Mario dan Shane maupun terdakwa Anak AG tidak memberikan bantuan pengobatan.
“Dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga Anak,” jelasnya.
Kuasa Hukum David Hargai Putusan Hakim Meski Lebih Ringan
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan pihaknya menghargai atas putusan vonis yang dijatuhkan.
“Meskipun berada di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini,” ujar Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
“Tadi kita juga sempat komunikasi dengan pihak keluarga mereka juga menyampaikan mengapresiasi apapun bentuk keputusan dari pengadilan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mellisa menuturkan jika selama persidangan hal-hal yang penting sudah dibuka dan dibuktikan di pengadilan.
“Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan sudah dibuktikan di pengadilan ini terkait dengan pelecehan terkait dengan unsur kesengajaan terkait dengan bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan ini tadi juga disebutkan oleh hakim,” katanya.
“Sehingga kami bilang ini sudah menyentuh apa-apa saja yang kami ingin tunjukan di muka persidangan dan itu sudah menurut kami terkait dengan pelaku anak ini, sudah menjadi yang semestinya,” imbuhnya.
Korban penganiayaan berat Cristalino David Ozora (17) hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20). (tim)