Kedua pelaku yang kini sudah diamankan mengaku sudah membuat sabu sejak September 2023 lalu.
Bahkan jenis sabu yang diproduksi di rumah tersebut didistribusikan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Dia operasi belum lama untuk barang ini dan akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya mungkin bisa ke Bandung juga. Diduga narkoba ini untuk suplai tahun baru,” sambungnya.
“Akibat perbuatannya terduga kelima para pelaku akan diancam maksimal hukuman mati,” ungkap Mukti Juharsa .
Polisi hingga saat ini masih terus menelusuri hingga melakukan pengembangan dari tempat rumah tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.***