Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridha menyatakan, polisi tetap akan memerangi kasus narkoba di wilayahnya. Pengungkapan kasus narkoba tidak hanya berhenti sampai disitu.
Kini 7 pelaku diamankan di Mapolres Blitar guna proses lebih lanjut
Polisi menjerat pelaku dengan undang-undang kesehatan pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman di atas 12 tahun penjara. (tim)