EDITOR.ID, Jember, – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polsek Patrang akhirnya menetapkan anggota DPRD Jember Imron Baihaqi sebagai tersangka.
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, sebelumnya dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Dodik Wahyu Rianto ketua RT Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Minggu (31/01/2021).
“Terkait kasus penganiayaan itu, terlapor (Imron Baihaqi) sudah kita tingkatkan menjadi tersangka,” ucap Kapolsek Patrang AKP Agus Solihin kepada wartawan, Sabtu (06/03/2021).
Bahkan lanjut Agus, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember pada tanggal 25 Februari 2021 kemarin.
Menurut Agus, ada tiga alat bukti yang menguatkan hingga akhirnya pihaknya menetapkan Imron Baihaqi sebagai tersangka.
“Tiga alat bukti itu yakni keterangan saksi, keterangan terlapor atau tersangka, dan juga visum,” jelas Agus.
Termasuk rekaman video pasca penganiayaan itu terjadi, turut dilampirkan dalam berkas perkara itu.
Saat ini, pihaknya tinggal menunggu respon dari kejaksaan apakah berkas perkara tersebut masih perlu disempurnakan atau sudah cukup.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jember Aditya Okto, membenarkan sudah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan itu.
“Sesuai KUHAP kita punya waktu 14 hari sejak berkas itu diterima untuk kita teliti. Kalau memang lengkap ya kita P21 (siap disidangkan). Kalau gak lengkap ya kita kembalikan (ke Polsek Patrang untuk disempurnakan),” jelas Aditya.
Diberitakan sebelumnya anggota DPRD Jember Imron Baihaqi, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ketua RT perumahan Bernady Land Dodik Wahyu Riyanto. Akibat perbuatannya tersebut Imron dilaporkan ke Polsek Patrang. (AH)