EDITOR.ID, Semarang : Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan DIY bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menginisiasi pembentukan Forum Kepala Desa dan Lurah Melek Keuangan Se-Jawa Tengah yang merupakan bagian dari “Program Gemi lan Nastiti”.
“Inisiasi Pembentukan Forum Kepala Desa dan Lurah Melek Keuangan Se-Jawa Tengah ini, merupakan salah satu bentuk sinergi antara OJK dengan Provinsi Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dan Industri jasa Keuangan untuk menjadikan Kepala Desa dan Lurah sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi mengenai Industri Jasa Keuangan serta waspada investasi ilegal kepada masyarakat,” ungkap Kepala OJK Regional Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa, dalam acara Pembentukan Forum Kepala Desa dan Lurah Se -Jawa Tengah, di Semarang, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, kegiatan yang melibatkan kades dan lurah tersebut bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi di Jawa Tengah. Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019, tingkat literasi keuangan di Jawa Tengah sebesar 47,38%, sudah lebih tinggi dibandingkan Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03%.
Sementara Indeks Inklusi produk Keuangan di Jawa Tengah sebesar 65,71%, tercatat lebih rendah dibandingkan Indeks Inklusi Keuangan Nasional sebesar 76,19%.
” Hal tersebut mencerminkan masih terdapat kelompok masyarakat yang belum dapat mengakses produk, jasa, layanan keuangan,” ujarnya.
Meski demikian, lanjutnya, untuk meningkatkan tingkat literasi dan inklusi masyarakat, perlu adanya kolaborasi yang harus dilakukan oleh berbagai pihak, sehingga edukasi dapat dilakukan secara massif dan terintegrasi serta dirasakan oleh lingkup masyarakat terkecil.
” Semua ini bertujuan agar masyarakat melek keuangan dan terhindar dari berbagai bentuk investasi bodong dan juga pinjaman online ilegal,”paparnya.
Diungkapkan, OJK mencatat kerugian masyarakat akibat Investasi ilegal selama tahun 2011-2022 mencapai Rp117,5 triliun. Berdasarkan data Layanan dan Kontak OJK Periode 1 Januari 2021- 16 Juni 2022 diketahui, terdapat 5.523 pengaduan terkait investasi bodong dan pinjol illegal yang diterima di Jawa Tengah.
” Kota Semarang menjadi yang terbanyak melaporkan pengaduan sebanyak 798 pengaduan (14,23%), diikuti oleh Kota Surakarta sebanyak 295 pengaduan (5,26%), Cilacap sebanyak 288 pengaduan (5,14%), dan Banyumas 214 pengaduan (3,82%),” ungkapnya.
Banyaknya Pengaduan Pinjol dan Investasi Karena Ketimpangan Literasi
Dijelaskan pula, bahwa banyaknya pengaduan mengenai investasi ilegal dan pinjaman ilegal, salah satunya disebabkan karena adanya Ketimpangan Literasi dan Inklusi Keuangan.