Jakarta, EDITOR.ID,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menindak Kresna Life dan Kantor Akuntan Publik yang mengaudit pada laporan keuangan perusahaan asuransi tersebut.
Pasalnya OJK menemukan penggelapan dana pada laporan keuangan Kresna Life yang tidak dilaporkan oleh akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).
Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono dalam pertemuan OJK dengan pemimpin redaksi media, Kamis (15/2/2023).
Menurut Ogi, pihaknya segera menindak tegas pelanggaran tersebut.
“Jadi kami akan mengambil tindakan tegas. Dalam waktu dekat kami berikan sanksi kepada AP dan KAP,” ujar Ogi.
Pada 31 Januari 2020, lanjut Ogi, OJK menemukan indikasi akumulasi dana masuk dari PT Duta Makmur Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham Kresna Life, sebesar Rp325 miliar.
Namun, pada hari yang sama hampir seluruh dana tersebut berpindah ke perusahaan afiliasi grup Kresna.
Kresna Life tidak melaporkan masuknya dana sebesar Rp325 miliar tersebut kepada OJK sebagai setoran modal, sehingga secara ketentuan tidak dapat diakui sebagai tambahan modal.
Selain itu, OJK akan menindak tegas Kresna Life jika belum juga memberikan dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL). Padahal OJK meminta dokumen diserahkan paling lambat 13 Februari 2023.
Ogi menjelaskan dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) terakhir yang disampaikan Kresna Life, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau menggandeng strategic investor, tetapi dengan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL.
“Untuk itu, diperlukan adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya,” sebutnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/2/2023).
Selain itu, kata Ogi, apabila jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka PSP harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.
Menurutnya, perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan. Namun, hal itu tidak membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan. (tim)