Nurdamewati berjanji akan menanamkan sikap profesionalisme para advokat di bidang hukum dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar hukum Negara RI. Terutama ketika akan merumuskan regulasi dan kebijakan-kebijakan yang fleksibel guna merespons perubahan-perubahan baru dalam masyarakat serta lingkungannya.
“Organisasi profesi berkewajiban melakukan perubahan melalui pendidikan dan pelatihan untuk mengup date perkembangan hukum agar anggotanya tidak tertinggal laju perubahan zaman,†jelasnya.(edo)