Karena saksi korban tidak hadir, sidang Nikita Mirzani pada Senin, 19 Desember 2022, kembali ditunda, meski ada saksi lainnya yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, kehadiran saksi itu ditolak oleh kuasa hukum Nikita, yang meminta pemeriksaan awal harus dilakukan dulu kepada Dito.
“Jadi sidang kita tunda hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 dengan agenda upaya paksa pemeriksaan terhadap dua saksi dan saksi yang lain beserta ahli dari penuntut umum. Dan JPU tetap menghadirkan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (19/12).
Sementara, Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, mengatakan masih menunggu realisasi pemanggilan paksa Dito Mahendra agar hadir di persidangan pada Kamis, 29 Desember 2022 mendatang.
“Kita lihat saja nanti, kalau tanggal 29 tidak ada, dan tidak dijemput paksa ya sudah kacau, hakim sudah memerintahkan dua orang dipanggil paksa, Khairul dan Dito Mahendra,” ujar Fahmi.
Nikita Mirzani menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin, 14 November 2022. (tim)