Setelah kemerdekaan Indonesia, kata Doddy, bangunan sempat dijadikan cagar budaya.
Kemudian baru pada 22 November 1990 warisan jaman kolonial Belanda ini dialihfungsikan sebagai Rutan Kelas IIB Serang.
“Letaknya itu, untuk sebelah Timur berbatasan dengan kantor pegadaian, bagian Baratnya rumah penyimpanan benda penyitaan negara, dan di Selatannya terdapat kantor Pemkab Serang,” jelasnya.
Dia mengatakan bangunan itu telah melewati beberapa kali renovasi serta penambahan.
“Selama renovasi dan penambahan tidak mengubah struktur bangunan. Terakhir renovasi gedung yang berfungsi sebagai perkantoran,” katanya.
Doddy Naksabani membeberkan kapasitas kamar hunian dapat menampung 274 orang. “Di dalam rutan terdapat 18 kamar dan empat sel,” kata dia.
Rutan Serang kini menjadi perhatian publik sejak aktris Nikita Mirzani menghuni disana. Nikita resmi dijebloskan di Rutan Kelas IIB Serang pada 25 November 2022.
Nikita ditahan setelah pelimpahan berkas perkara tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kepala Kejari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan dilakukan penahanan dengan alasan berkas perkara Nikita sudah tahap 2. “(Nikita Mirzani, red) akan menjadi tahanan kejaksaan,” ucap Freddy.
Freddy menambahkan Nikita akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
“Penahanan akan dilakukan dari 25 Oktober sampai 13 November 2022,” ujarnya. Dia menjelaskan Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. “Kami sudah mengantisipasi persiapan sehingga bisa terlaksana tahap 2 dan penahanan,” kata Freddy.
Nikita Ajukan Penangguhan Penahanan, Kejari Sedang Pertimbangkan
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan memeriksa dan mengkaji mengenai permohonan penahanan atas tersangka Nikita Mirzani. Permohonan akan dikaji oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Nanti dimintakan ke JPU pendapat terhadap permohonan itu,” kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan di Serang, Kamis (27/10/2022).
Permohonan penangguhan penahanan diajukan secara resmi oleh kuasa hukum melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari pada Kamis (26/10) kemarin. Permohonan melalui surat nomor 095/LO-FB/X/2022 tertanggal 26 Oktober.
Dalam permohonannya, disampaikan dasar-dasar permohonan penangguhan. Penjamin dari permohonan disebut merupakan kuasa hukum Nikita, Fachmi Bahmid.
“Sehingga apabila dasar-dasar dari permohonan tersebut didapat, penuntut umum nanti bersikap menentukan apakah dikabulkan atau tidak,” ujarnya.
Soal kapan keputusan itu, menurutnya, pihak Kejari belum bisa menentukan. Rezkinil menegaskan keputusan tersebut bergantung pada pihak jaksa penuntut umum. “Nanti diputuskan JPU,” pungkasnya.