Isi pesan itu merupakan video asusila korban yang dirudapaksa oleh pelaku dalam kondisi tak sadar. Kakak korban menjelaskan bahwa video tersebut terbagi menjadi 4 layar.
Pada 3 layar video berisi foto korban dan 1 layar lainnya berisi pemerkosaan pelaku kepada korban. “Pada layar 4 adalah adik saya yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang pelaku,” ungkap kakak korban.
Twitter, do Your Magic 🙏
Adik saya diperkosa. Pelaku mmaksa mnjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 thn ia brtahan penuh siksaan.
Prsidangn dipersulit, kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pngadilan. Mlapor k posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi.
-Utas- pic.twitter.com/cypUKdUQsO
— iman zanatul haeri (@zanatul_91) June 26, 2023
Selang dua hari setelah korban mendapat video tersebut, sejumlah teman korban juga mendapat kiriman pesan berisi video sama.
Kakak korban juga mengunggah tangkapan layar chat pelaku kepada korban. Dalam chat tersebut, pelaku memang sengaja dan berniat untuk menyebarkan video tersebut.
Mirisnya lagi, korban ternyata telah menutupi dan menderita selama hampir 3 tahun bersama pelaku.
Dalam thread juga dijelaskan korban kerap dapat kekerasan mulai dari pemukulan, dijambak hingga sengaja dibenturkan ke tangga.
Ancaman pembunuhan juga pernah diucap pelaku kepada korban.
Pelaku juga pernah memaksa korban untuk melakukan tindakan bunuh diri. “Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami), pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri,” tulis kakak korban.
Keluarga pada akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Cybercrime Polda Banten. Singkat cerita, pada 21 Februari 2023, pelaku ditahan pihak kepolisian.
Kakak korban kemudian ungkap fakta yang membuat geram. Menurut pengakuan kakak korban, mulai muncul intimidasi terhadap keluarganya saat kasus ini naik ke meja persidangan.
Pihak kejaksaan Pandeglang, Banten menurut kakak korban malah meminta korban untuk memaafkan pelaku. Hal itu terjadi saat persidangan kedua pada 9 Juni 2023.
Saat itu sejumlah jaksa penuntut umum memanggil korban sebelum memberikan kesaksian. Kakak korban juga melampirkan nama-nama jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini.
Mengutip dari tangkapan layar yang bersumber dari Pengadilan Negeri Pandeglang, jaksa-jaksa yang tangani kasus ini adalah, Nanindya Nataningrum, Mario Nicolas, Nia Yuniawati, Teuku Syahroni dan Adyantana Meru Herlambang.
“Sidang kedua, 6 Juni 2023. Sebelum persidangan, korban (adik kami) dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini,”
“Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk “memaaafkan”, “kami harus bijaksana,” “kamu harus mengikhlaskan.”