Jakarta, EDITOR.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan gygabite passive optic network (GPON).
Dua tersangka baru yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri, yakni Abdul Hadi selaku mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai 2017.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0083/II/2023/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 8 Februari 2023, dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0084/II/2023/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIM tanggal 8 Februari 2023.
Kemudian, Lim Lay Ming selaku mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP perusahaan Jakpro periode 2015 sampai dengan 2018
Proyek jaringan komunikasi berkecepatan tinggi tersebut dikerjakan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.
Kerugian Negara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ramadhan mengatakan, telah ditetapkan dua tersangka tindak dugaan korupsi terkait proyek anggaran yang bersumber dari Pemprov DKI Jakarta.
“Dugaan korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Barang dan Jasa infrastruktur Gigabite Pasive Optical Network (GPON) — yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312 miliar,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Direktur Utama Jakpro, Abdul Hadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek menara telekomunikasi periode 2015 hingga 2018 dan pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur GPON periode 2017-2018.
Selain Dirut PT JakPro yang merupakan BUMD Pemprov DKI Jakarta, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri juga menetapkan tersangka lain yakni, Lim Lay Ming selaku mantan Direktur Keuangan PT JakPro dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).
JIP merupakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (JakPro).
Ramadhan mengklaim bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih mendalami dan sedang melengkapi berkas-berkas perkara untuk selanjutnya akan diserahkan kepada penuntut umum.
Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah menyita aset senilai Rp 157 miliar dalam kasus yang sama terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON tahun 2017-2018.
Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka, mereka adalah mantan Dirut PT JIP, Ario Pramadhi dan Christman Desanto selaku VP Finance and IT PT JIP.
Berkas perkara kedua tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap II pada 16 Desember 2022, dan perkaranya sudah proses pembuktian di persidangan.
Tersangka Christman Desanto telah dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. Tersangka Ario Pramadhi telah dilakukan Penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri sejak 9 Desember 2022.
Perkara ini, tambah Ramadhan – dilidik berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dana tersebut dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015 sampai dengan 2018 dan pengadaan barang serta jasa infrastruktur tahun 2017 sampai dengan periode 2018 oleh PT JPI anak usaha PT Jakpro.
“Kasus ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312 juta,” kata Ramadhan.
keduanya, Abdul Hadi dan Lim Lay Ming dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.***