Saat itu bunga yang harus dibayarkan pemerintah sebesar 2% per bulan dan bunga itu berlaku dalam hitungan dari 1998.
Rincian hitung-hitungannya utang pemerintah ke PT CMNP Tbk menjadi Rp 1,25 triliun bukan lagi Rp 800 miliar.
“Putusan Mahkamah Agung dendanya 2% per bulan coba dihitung dari 98 sampai sekarang 25 tahun. Kalau 2%, 25 tahun dikali 12 adalah 300 bulan, 300 bulan dikali satu bulan 2% berarti bunga yang harus dibayar 600% ditambah dengan pokoknya Rp 179 miliar ya jadi Rp 1,25 triliun,” paparnya.
Bahkan, Jusuf Hamka sudah bertemu dengan Menkeu, Sri Mulyani Indrawati pada 2012 lalu.
“Saya sudah bertemu langsung ngomong secara lisan waktu 2021 dua tahun lalu,” ungkapnya. ***